Coretan Abi Rafif

Derajat Hadits Shalat Hajat

Posted by: Mohammad Irfan on: Desember 25, 2007

Oleh : Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Datanganya masalah ini atas pertanyaan seorang shahabat, tentang shalat hajat yang terdapat dalam kitab pedoman shalat (hal. 503) karangan Al-Ustadz Hasbi.
Sesuatu amal ibadah tidak boleh kita kerjakan sebelum mengetahui dua syarat utamanya.
Pertama : Dalilnya, baik Qur’an maupun Hadits
Kedua :Jika dalilnya itu dari hadits, maka jangan kita amalkan dulu sebelum kita mengetahui derajat hadits itu, sah (shahih dan hasan) datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau tidak (dla’if/lemah)

Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan.

Tentang shalat hajat itu telah saudara ketahui ada dalilnya dari hadits sebagaimana tersebut di kitab pedoman shalat. Hanya sekarang yang perlu kita ketahui dalilnya itu sah atau tidak? Di bawah ini akan saya bawakan haditsnya sekalian saya terangkan derajatnya.

“Artinya : Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Barangsiapa yang mempunyai hajat kepada Allah, atau kepada salah seorang dari bani Adam (manusia), maka hendaklah ia berwudlu serta membaguskan wudlu’nya kemudian shalat dua raka’at. Terus (setelah selesai shalat) hendaklah ia menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia mengucapkan (do’a) : Laa ilaaha illallahul haliimul kariim… (dan seterusnya sampai)… ya arhamar rahimin”
[Riwayat Tirmidzi (dan ini lafadznya), Hakim dan Ibnu Majah]

Sanad hadits ini sangat lemah karena di sanadnya ada seorang rawi bernama Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa’.

Imam Tirmidzi sendiri setelah meriwayatkan hadits ini berkata.
“Hadits ini gahrib (asing), diisnadnya ada pembicaraan (karena) Faaid bin Abdurrahman telah dilemahkan di dalam hadits(nya)”.

Di bawah ini keterangan para ulama ahli hadits tentang Faaid bin Abdurahman.

  1. Kata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya (Imam Ahmad), “Matrukul hadits (orang yang ditinggalkan haditsnya)”.
  2. Kata Imam Ibnu Ma’in, “Dla’if, bukan orang yang tsiqat (kepercayaan)”.
  3. Kata Imam Abu Dawud, “Bukan apa-apa (istilah untuk rawi lemah)”.
  4. Kata Imam Nasa’i, “Bukan orang yang tsiqat, matrukul hadits”.
  5. Kata Imam Abu Hatim, “Hadits-haditsnya dari Ibnu Abi Aufa batil-batil (sedng hadits ini Faaid riwayatnya dari Ibnu Abu Aufa)”
  6. Kata Imam Al-Hakim, “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abi Aufa hadits-hadits maudlu (palsu)”.
  7. Kata Imam Ibnu Hibban, “Tidak boleh berhujjah dengan (riwayat)nya”
  8. Kata Imam Bukhari, “Munkarul hadits (orang yang diingkari haditsnya)”. Imam Bukhari pernah mengatakan, “Setiap rawi yang telah aku katakan padanya munkarul hadits, maka tidak boleh (diterima) riwayatnya” [Lihat Mizanul I’tidal jilid 1 halaman 6]

Setelah kita ikuti keterangan-keterangan di atas, maka tahulah kita bahwa derajat hadits shalat hajat sangat lemah yang tidak boleh diamalkan. Jika ada hadits lain dan telah sah riwayatnya, baru boleh kita amalkan.

Periksalah kitab-kitab:
Al-Mustadrak Hakim 1/320
Sunan Tirmidzi 1/477
Sunan Ibnu Majah no. 1384
Tahdzibut Tahdzib 8/255
Al-Adzkar halaman 156. [1]

[Disalin da kitab Al-Masa’il (Masalah-Masalah Agama) Jilid 2, Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat, Penerbit Darul Qolam, Jakarta. Cetakan I – Th 1423/2002M]
__________

3 Tanggapan ke "Derajat Hadits Shalat Hajat"

Dari tingkatan hadits itu bermacam-macam, baik dari sisi matan, sanad, dan rawi. Misalnya, dari sisi sanad, para ulama hadits juga berbed-bada pendapat, mungkin menurut Nasai suatu hadits itu dhaif, tapi bisa jadi menurut ulama hadits lain bahwa hadits tersebut shahih. Oleh karena itu, timbullah beberapa variasi pengamalan.
Misalnya, QUNUT. Ada yang mengamalkan dan ada yang tidak. Karena itu tadi, derajat hadits yang berbeda-beda.

Untuk Shalat HAJAT, itu tidak ada bedanya juga dengan posisi QUNUT. Oleh karena itu, tumbul juga variasi pendapat dan pengamalan.

Menurut hemat saya, pendapat tentang derajat hadits ini dhaif atau shahih, itu sah-sah saja dan bahkan baik. Akan tetapi, apabila sudah secara total mengatakan bahwa amalan ibadah tersebut adalah salah atau dikatakan BID’AH, itu adalah pendapat yang gegabah.

Sebab, amalan tersebut sudah ada landasan dalilnya. Hanya saja, ya itu tadi, tingkatan derajat hadits yang bervariatif, karena tidak mutawatir.

Kenapa saya tidak setuju dengan adanya klaim menyalahkan terhadap ibadah sejenis, seperti shalat hajat atau qunut. Sebab, kita tahu, ada ratusan dan ribuan ulama telah mengamalkan amaliah ibadah tersebut. Sedangkan, mereka sendiri lebih tahu ilmu hadits, ushul fiqh, fasih bahasa Arab, hafal Al-Quran dan ribuan hadits, dan lain sebagainya. Jadi, mereka juga mengamalkan bukan tanpa dalil dan sembarangan. Mereka sangat wara` dan zuhud dan sangat takut kepada Allah.

Dengan demikian, sangat gegabah kalau kita menyalahkan atau menganggap bid’ah amalah ibadah yang telah mereka amalkan….

Wallaahu a’lam bishawab

Mari kita berlomba-lomba dalam kebaikan, bukan memperbanyak perdebatan amalan ibadah….

Sdr Abdullah, terima kasih atas komentar anda. Ternyata anda tidak menyimak dengan teliti. Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat menyatakan bahwa “Jika kedapatan hadits itu shahih atau hasan, maka bolehlah kita amalkan. Akan tetapi jika ternyata hadits itu dla’if, baik dla’ifnya ringan maupun berat, maka tidak boleh kita amalkan.”
Beliau mengemukakan hal ini bukan semata ingin mencap suatu golongan menjadi salah, tetapi beliau meluruskan apa yg selama ini telah kita ketahui. Dari materi diatas beliau juga mengemukakan hadits-hadits yg berkaitan dengan masalah shalat hajat dan ternyata hadits tsb mengandung perawi (periwayat) bernama “Faaid bin Abdurrahman Abu Al-Waruqa” dan dikalangan para ahli hadits (8 org), beliau (Faaid…) sangat kurang dipercaya.
Wallahu ‘alam bishawab..

Ibadah hukum asalnya adalah haram.
Kecuali ada tuntunannya dari rasulullah saw.
Mengenai ribuan ulama yang mengamalkan bukan jadi ukuran amalan itu bisa dikatakan benar. Apalagi cuma alasan ‘amalan baik’. Jika tuntunan tidak jelas sahih , para sahabat tidak ada yang mengamalkan juga generasi berikutnya dan berikutnya lagi, Kemungkinan amalan itu adalah memang bid’ah.

Tinggalkan Balasan

Yang Pernah Singgah

  • 13,957 pengunjung

My Journey

help_desk_01

averis_din_03

averis_din_02

More Photos








Search Engine Promotion Widget



Blog Terbaik



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia



IP

Kirim Pesan YM



Mohammad Irfan's Facebook profile

Watch videos at Vodpod and other videos from this collection.